Narasisulsel.id Barru – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kabupaten Barru senilai Rp530 juta, serta laporan terkait utang piutang yang diajukan manajemen Hotel Claro hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, kedua perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut belum diketahui secara jelas perkembangannya.
Padahal kasus ini telah cukup lama bergulir. Sejak September 2025 lalu. Dimulai dengan pengusutan laporan kasus utang piutang sewa gedung yang diadukan pihak Hotel Claro. Hingga berlanjut pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah.
Diketahui, kedua perkara itu sebelumnya ditangani oleh kepolisian di tingkat yang berbeda. Perkara utang piutang ditangani di Polda Sulawesi Selatan. Sementara perkara dugaan penyimpangan ditangani oleh Polres Barru.
Namun, berdasarkan informasi terbaru, kedua perkara itu kini berada dalam penanganan Polda Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Barru, Iptu Andi Fadly Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Ia mengatakan penanganan kasus tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Polres Barru.
“Sudah diambil alih ke Polda Sulsel,” ujarnya singkat.
“Saya baru (tugas) disini. Kasusnya sudah tidak ditangani di Polres Barru sejak saya masuk,” ujar perwira yang baru tiga bulan tugas di Polres Barru.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan terbaru dari proses hukum yang sedang berjalan.
Khusus kasus dugaan penyimpangan dana Hibah KPU Barru senilai Rp530 juta, sebelumnya disoroti berbagai kalangan, termasuk dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru.
Bahkan HMI Barru secara resmi menyerahkan dokumen laporan ke Kejaksaan Negeri Barru dan mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi terkait laporan yang masuk, pihak Kejaksaan Negeri Barru menyatakan, perkara ini dalam penanganan kepolisian sehingga bukan menjadi kewenangannya.
“Dan kami memang ada MoU bahwa jika salah satu penegak hukum sudah menangani maka tidak boleh secara bersamaan ditangani oleh APH lain,” katanya.
Terkait perkembangan kasus tersebut, informasi yang diperoleh menyebutkan, berkas perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Barru sebelumnya sempat dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejati Sulsel.
Namun berkas tersebut dikabarkan dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19, karena dinilai masih belum lengkap.
Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah petunjuk jaksa tersebut telah dipenuhi penyidik, apakah berkas telah kembali diserahkan ke kejaksaan, maupun apakah perkara telah memasuki tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, perkembangan laporan yang diajukan pihak manajemen Hotel Claro juga belum diketahui secara jelas.
Minimnya informasi mengenai perkembangan kedua perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang










