Narasisulsel.id Barru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barru.
Penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman keterangan terhadap puluhan pihak yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) Nomor: Print-93/P.4.21/Fd.1/03/2026,
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sebanyak 46 saksi sudah menjalani proses pemeriksaan, mulai dari para Ketua Cabang Olah Raga(Cabor) hingga beberapa pengurus inti KONI telah memberikan keterangan didepan Tim Penyidik.
Perkara dana hibah KONI ditangan penyidik masih berkutat diranah pengumpulan bahan keterangan( Pulbaket).
Meski demikian, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan.
Keterangan pihak yang mewakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru Andi Muhammad Ahkram Rusydi, melalui Kasubsi I Intelijen Kejari Barru, Mario, yang dikonfirmasi di kantor Kejari, Rabu (17/6/2026).
“Sejumlah Ketua Cabor hingga Pengurus KONI dan Pejabat Pemkab yang terkait dengan kepengurusan dari Induk Olah Raga ini telah kami mintai keterangan,” kata Mario.
“Sudah lebih dari 40 saksi kami periksa. Sekarang masih tetap berjalan tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Barru masih terus mendalami kasus dana Hibah KONI yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
Pihak pengurus KONI Barru yang masuk ranah penyelidikan, kata Mario yaitu Kepengurusan KONI periode 2020-2025
“Selain memintai keterangan kepada sejumlah pengurus dari Induk Olah Raga ini. Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa Ketua KONI,” bebernya.
Informasi yang dihimpun, kepengurusan KONI Periode 2020 hingga 2025 diguyur dana hibah dari APBD miliran rupiah.
Dana itu selain untuk membiayai pembinaan masing-masing cabang olah raga juga mendanai persiapan atlet dalam mengikuti hajatan Pekan Olahraga Provinsi( Porprov).










