Narasisulsel.id Barru – Rencana investasi pembangunan industri galangan kapal oleh PT Docking Awarange Sulawesi di Dusun Pallambarae, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, menuai sorotan.
Proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang sekaligus mengancam kelestarian ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai sabuk hijau (greenbelt) pelindung pantai dari ancaman abrasi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rajawali Garuda Pancasila Indonesia (RGPI) Kabupaten Barru, Rudy Kahar, menegaskan bahwa kawasan pesisir Desa Siddo merupakan benteng alami yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi wilayah pesisir dari kerusakan.
Menurutnya, investasi merupakan hal yang patut didukung sepanjang dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum, tata ruang, serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Kami menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Barru. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang maupun kelestarian lingkungan hidup. Pesisir Dusun Pallambarae memiliki hamparan hutan mangrove yang dilindungi undang-undang. Memaksakan pembangunan galangan kapal di kawasan tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, memicu abrasi pantai, dan mengurangi fungsi kawasan lindung yang menjadi hak publik,” ujar Rudy Kahar, Sabtu (18/7/2026).
Soroti Proses Persetujuan Lingkungan di Amdalnet
RGPI Barru juga menyoroti proses pengajuan dokumen lingkungan PT Docking Awarange Sulawesi melalui sistem Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan penelusuran terhadap data dengan kode registrasi 689990d158682, perusahaan tersebut masih berada dalam proses penyempurnaan dokumen UKL-UPL.
Adapun rekam jejak prosesnya antara lain:
19 Desember 2025, dokumen UKL-UPL dikembalikan kepada pemrakarsa setelah rapat pemeriksaan di Dinas Lingkungan Hidup karena dinilai belum memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan.
24 Juni 2026, pemrakarsa kembali memasuki tahap penyusunan formulir UKL-UPL untuk dilakukan perbaikan.
Melihat status dokumen yang masih dalam tahap penyusunan ulang di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Kahar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan bersikap objektif dan tidak terburu-buru menerbitkan persetujuan lingkungan.
“DLHK Provinsi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami meminta agar tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun izin lainnya sebelum rencana tapak proyek benar-benar disesuaikan dengan zonasi kawasan lindung mangrove yang ada di Desa Siddo. Jangan sampai perbaikan dokumen hanya menjadi formalitas administratif, sementara di lapangan justru terjadi pemanfaatan kawasan lindung,” tegasnya.
Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Tata Ruang
Rudy Kahar menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Selatan, kawasan pesisir Desa Siddo termasuk dalam kawasan lindung sempadan pantai.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar perlindungan kawasan tersebut, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan wilayah pesisir dan melarang kegiatan yang merusak ekosistem mangrove tanpa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, yang mengatur perlindungan sempadan pantai sebagai ruang penyangga untuk mitigasi bencana serta menjaga fungsi ekologis kawasan pesisir.
Menurut Rudy, apabila pembangunan galangan kapal memanfaatkan kawasan yang seharusnya menjadi sempadan pantai, maka hal tersebut berpotensi mengubah fungsi ruang publik menjadi kawasan industri dan bertentangan dengan peruntukan tata ruang.
Khawatir Timbulkan Dampak Ekologis
Selain aspek hukum, RGPI Barru juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila proyek tetap dilaksanakan di lokasi tersebut.
Pertama, hilangnya vegetasi mangrove dinilai dapat meningkatkan risiko abrasi yang mengancam permukiman warga Dusun Pallambarae serta infrastruktur penting, termasuk jalan poros Trans Sulawesi.
Kedua, aktivitas galangan kapal berpotensi menimbulkan pencemaran perairan akibat limbah minyak, cat antikarat (antifouling), maupun logam berat. Selain itu, proses pembukaan lahan dapat meningkatkan sedimentasi yang berdampak terhadap terumbu karang dan wilayah tangkap nelayan.
Ketiga, kerusakan hutan mangrove dikhawatirkan mengganggu habitat biota laut karena kawasan tersebut selama ini menjadi tempat pemijahan (spawning ground) berbagai jenis ikan, kepiting, dan organisme pesisir lainnya.
Atas dasar itu, RGPI Barru menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada DLHK Provinsi Sulawesi Selatan dengan melampirkan hasil kajian lapangan serta analisis tata ruang sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian dokumen lingkungan.
Menurut Rudy, langkah tersebut dilakukan agar proses perizinan lingkungan benar-benar mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan perlindungan ekosistem pesisir, sehingga kepentingan investasi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pelestarian lingkungan hidup.









