Narasisulsel.id Barru – Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., mengikuti kegiatan Monitoring Penganggaran dan Kelas Konsultasi Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026 yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Claro Makassar, Jalan A.P Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BKAD), serta Inspektur Daerah dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Monitoring penganggaran dan kelas konsultasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menjadi forum koordinasi dan konsultasi dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah guna mendukung keberlanjutan Program JKN Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. M. Ishak Iskandar, M.Si., yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan Program JKN sebagai salah satu program strategis nasional di bidang kesehatan.
Agenda pertemuan meliputi paparan pelaksanaan Program JKN oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, evaluasi komitmen pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam Program JKN Tahun Anggaran 2026, serta diskusi dan tanya jawab mengenai dukungan penganggaran pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Program JKN melalui penganggaran yang tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,”










