Narasisulsel.id Barru – Proyek pembangunan 50 unit jamban atau WC di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, dengan anggaran sekitar Rp750 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026, menuai sorotan.
Perhatian tertuju pada mekanisme pembelian material yang dipertanyakan pengusaha lokal karena diduga belum didahului survei harga kepada penyedia setempat.
Dengan alokasi anggaran sekitar Rp15 juta per unit, proyek yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut bukan sekadar dituntut menghasilkan fasilitas sanitasi yang layak, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Namun, peluang tersebut justru memunculkan pertanyaan dari kalangan pengusaha material lokal. Apakah proses pembelian material telah diawali dengan survei harga dan perbandingan penawaran dari toko bangunan maupun penyedia material di Desa Bojo.
Pengusaha pasir dan batu setempat, Arham, mempertanyakan hal tersebut.
Menurutnya, survei harga semestinya menjadi salah satu pertimbangan sebelum pembelian material dilakukan, termasuk dengan melibatkan penyedia lokal.
“Seharusnya ketua KSM sebelum pembangunan WC dimulai melakukan survei harga material lokal, termasuk toko yang ada di Desa Bojo,” ucap Arham.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses pembelian material, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang tidak sedikit.
Sementara itu, Ketua KSM Desa Bojo, Nurul, mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses pembelian material karena urusan belanja ditangani bendahara, Sumiati.
Nurul juga menyebut sebagian material nantinya akan dibeli di toko terdekat.
Keterangan tersebut belum menjawab secara rinci bagaimana mekanisme penentuan penyedia, apakah survei dan perbandingan harga telah dilakukan, serta apa yang menjadi dasar pemilihan tempat pembelian material.
Kondisi ini menempatkan aspek pengawasan dan transparansi sebagai hal penting untuk diperjelas.
Terlebih, pengelolaan anggaran proyek berbasis masyarakat tetap membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026), Sekretaris Dinas PUPR Barru menyampaikan tak tahu menahu soal proyek itu dan menegaskan akan menyampaikan terkait hal ini ke pihak penanggung jawab.
Sementara itu, penanggung jawab kegiatan, Helna Siata, juga menyatakan akan berkoordinasi sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci dari pihak terkait mengenai pelaksanaan survei harga, mekanisme pembelian material, hingga dasar pertimbangan dalam menentukan penyedia.
Proyek senilai sekitar Rp750 juta ini membutuhkan keterbukaan, bukan hanya terkait hasil pembangunan, tetapi juga proses penggunaan anggarannya.
Dinas PUPR Barru dan KSM diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembelian material, termasuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pelaku usaha lokal berharap adanya kesempatan yang adil untuk menawarkan materialnya apabila sesuai dengan spesifikasi, harga, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Sorotan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Namun, pertanyaan mengenai survei harga dan mekanisme pembelian material patut dijawab secara terbuka agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.










