Narasisulsel.id Barru – Pemerintah Kabupaten Barru terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Sebagai langkah konkret, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan BKC Ilegal bertajuk “Pengenalan Pita Cukai” Tahun Anggaran 2026 di Ruang Data Kantor Bupati Barru, Kamis (16/07/2026).
Agenda strategis ini diinisiasi untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam mendeteksi dan mengawasi peredaran BKC, khususnya produk rokok ilegal yang kerap merugikan pendapatan negara.
Dalam arahannya, Sekda Barru Andi Syarifuddin menggarisbawahi urgensi pemahaman regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Regulasi ini menjadi kompas utama pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk edukasi, sosialisasi, hingga aksi penegakan hukum di lapangan.
”Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta mampu memahami ketentuan yang berlaku, mengenali ciri-ciri pita cukai asli, serta terampil mengidentifikasi produk resmi. Sinergi ini krusial untuk menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk tanpa izin, ” tegas Andi Syarifuddin.
Ia juga menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya dalam mengedukasi pedagang dan konsumen lokal agar berkomitmen menggunakan produk legal.
Guna memberikan bekal teknis yang mendalam, sosialisasi ini menghadirkan pemateri langsung dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare. Narasumber memaparkan teknik mutakhir dalam mengidentifikasi










