Narasisulsel.id Barru – Komisi II DPRD Kabupaten Barru menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor ATR/BPN Barru, Irvan, di Kantor DPRD Barru, Kamis (19/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsul Rijal, bersama anggota Komisi II, Syahrul Ramdhani, membahas sejumlah persoalan pertanahan bersama Kepala BPN Barru.
Pembahasan meliputi persoalan tanah garapan, kawasan hutan lindung, serta aturan tata ruang yang dinilai perlu mendapat kejelasan, terutama terkait perubahan ketentuan yang berdampak pada status lahan masyarakat.
Syahrul Ramdhani mengungkapkan, di Kecamatan Tanete Riaja terdapat tanah milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat, tetapi berdasarkan aturan terbaru masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Di Tanete Riaja, ada tanah yang dimiliki masyarakat dengan memiliki sertifikat, tapi dalam aturan terbaru ternyata masuk sebagai kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Selain itu, di Kecamatan Pujananting, terdapat masyarakat yang dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara lokasi tanahnya disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menurut Syahrul, persoalan tersebut perlu diperjelas dan dicarikan solusi agar tidak merugikan masyarakat.
“Intinya, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Jadi, ini semua perlu diperjelas dan dicarikan solusi,” kata Syahrul Ramdhani.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsul Rijal, menyoroti persoalan kawasan pertambangan, khususnya terkait sinkronisasi status lahan dan penerbitan izin usaha.
Menurutnya, kejelasan status Sertifikat Hak Milik (SHM), Areal Penggunaan Lain (APL), dan kawasan Hutan Lindung (HL) perlu dipastikan, termasuk kesesuaiannya dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kadangkala APL beririsan dengan HL. Ataukah awalnya SHM, begitu underground masuk ke kawasan HL,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, DPRD dan BPN Barru juga membahas investasi yang bersinggungan langsung dengan kawasan sempadan pantai di Kecamatan Soppeng Riaja.
Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan Komisi II DPRD Barru, Kepala Kantor ATR/BPN Barru, Irvan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan itu memerlukan kolaborasi dengan DPRD serta instansi terkait, khususnya yang membidangi kehutanan.
“Untuk persoalan ini, kita harus bahas lebih lanjut bersama di level antara Kementerian Kehutanan dan BPN,” pungkasnya.










