Narasisulsel.id Barru – Aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah perkotaan Kabupaten Barru menuai sorotan, Kamis (15/9/2026).
Selain diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga akibat debu beterbangan mengganggu kenyamanan warga. Apalagi di tengah kondisi kemarau yang berkepanjangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan warga mengenai kesesuaian aktivitas pertambangan dengan peruntukan ruang di wilayah perkotaan.
“Kami heran sekaligus mempertanyakan kenapa ada aktivitas tambang di wilayah kota. Bukankah itu melanggar RTRW,” ujar salah seorang warga yang beralamat di kota Barru.
Pemerintah daerah diharapkan agar memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Terlebih kegiatan pertambangan itu berdampak pada lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai aturan RTRW yang berlaku, khususnya terkait peruntukan wilayah perkotaan dan ketentuan yang mengatur boleh atau tidaknya aktivitas pertambangan beroperasi.
“Instansi terkait juga perlu bertindak tegas ke pelaku tambang yang melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
“Kejelasan ini penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum aktivitas pertambangan, termasuk status perizinannya,” tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut, Koordinator LSM Kompak, Harisman, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi ujian instansi berwenang dalam memastikan ketentuan benar-benar diterapkan.
“Status kegiatan tambang harus jelas, kepatuhan perizinan. Dan langkah pengendalian lingkungan ditegakkan dan harus terbuka ke masyarakat,” tegas Harisman.










