Aktivitas Tambang ‘Ugal-ugalan’ di Wilayah Kota Barru, Diduga Melanggar Aturan RTRW

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas tambang.

Ilustrasi aktivitas tambang.

Narasisulsel.id Barru – Aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah perkotaan Kabupaten Barru menuai sorotan, Kamis (15/9/2026).

Selain diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga akibat debu beterbangan mengganggu kenyamanan warga. Apalagi di tengah kondisi kemarau yang berkepanjangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan warga mengenai kesesuaian aktivitas pertambangan dengan peruntukan ruang di wilayah perkotaan.

“Kami heran sekaligus mempertanyakan kenapa ada aktivitas tambang di wilayah kota. Bukankah itu melanggar RTRW,” ujar salah seorang warga yang beralamat di kota Barru.

Baca Juga :  Antrean BBM Parepare: Tasming Minta Kuota Ditambah & Pendataan Ulang — Parepare Kota Lintasan

Pemerintah daerah diharapkan agar memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Terlebih kegiatan pertambangan itu berdampak pada lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan.

Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai aturan RTRW yang berlaku, khususnya terkait peruntukan wilayah perkotaan dan ketentuan yang mengatur boleh atau tidaknya aktivitas pertambangan beroperasi.

“Instansi terkait juga perlu bertindak tegas ke pelaku tambang yang melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Baca Juga :  APBD Perubahan Parepare 2026 Disepakati: Pendapatan Rp933,36 Miliar, Belanja Tembus Rp1,018 Triliun

“Kejelasan ini penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum aktivitas pertambangan, termasuk status perizinannya,” tambahnya.

Terkait dengan hal tersebut, Koordinator LSM Kompak, Harisman, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi ujian instansi berwenang dalam memastikan ketentuan benar-benar diterapkan.

“Status kegiatan tambang harus jelas, kepatuhan perizinan. Dan langkah pengendalian lingkungan ditegakkan dan harus terbuka ke masyarakat,” tegas Harisman.

Berita Terkait

Berulang Kali Mediasi, Polemik PHK Pekerja Galangan Kapal di Barru Berakhir Buntu
Tasming Hamid Pastikan Bantuan Susu KemenPPPA Tepat Sasaran di Parepare
Tasming Hamid Dorong ASN Pemkot Parepare Bangun Budaya Kerja Profesional dan Berorientasi Hasil
APBD Perubahan Parepare 2026 Disepakati: Pendapatan Rp933,36 Miliar, Belanja Tembus Rp1,018 Triliun
Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga Berterima Kasih Perhatian Pemerintah
Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting bagi Masyarakat dan Pembangunan Parepare
Tasming Hamid Tegaskan Peran Sentral ASN sebagai Mesin Penggerak Program Pemerintah Parepare
Berdasarkan PP 12/2019, Pemkot Parepare Ajukan Perubahan APBD 2026 — Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Aktivitas Tambang ‘Ugal-ugalan’ di Wilayah Kota Barru, Diduga Melanggar Aturan RTRW

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Berulang Kali Mediasi, Polemik PHK Pekerja Galangan Kapal di Barru Berakhir Buntu

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Tasming Hamid Pastikan Bantuan Susu KemenPPPA Tepat Sasaran di Parepare

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

APBD Perubahan Parepare 2026 Disepakati: Pendapatan Rp933,36 Miliar, Belanja Tembus Rp1,018 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 18:02 WIB

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga Berterima Kasih Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru