Narasisulsel.id Barru – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam penarikan retribusi parkir kendaraan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sumpang Binangae, Kabupaten Barru.
Dugaan Pungli ini muncul dari pengendara yang mengalami pemungutan tarif parkir namun tak diberi karcis sebagai bukti pembayaran oleh petugas.
“Saya kan sering ke TPI Sumpang beli ikan. Penjaga parkirnya selalu dibayar tapi tidak kasi karcis. Kecuali kalau diminta baru dikasi. Biasa saya alami. Selalu juga saya lihat begitu ke pengendara-pengendara lain,” kata salah seorang warga, Ahmadi, menyoroti pengelolaan retribusi parkir TPI Sumpang Binangae, Jumat (16/9/2026).
Diketahui, berdasarkan regulasi, segala pemanfaatan fasilitas utama TPI, tambat labuh, serta jasa pelelangan menjadi hak provinsi Sulsel. Lahan parkir berada di dalam area internal pagar atau batas perimeter aset TPI Sumpang Binangae.
Jika kendaraan diparkir di luar batas aset TPI, yaitu di sepanjang bahu/tepi jalan umum yang menjadi akses masuk atau jalur di sekitar kawasan Sumpang Binangae, dikelola Pemkab Barru melalui Dinas Perhubungan.
Warga mengaku, pemungutan tarif parkir tanpa karcis dialami di kawasan parkir tepi jalan pantai Sumpang yang dikelola Dishub Barru. Begitupun di lahan parkir milik Pemprov.
“Baik di luar pagar maupun di dalam TPI sama saja. Kalau dibayar parkir tidak dikasi karcis kecuali diminta,” tandasnya.
Senada yang dikeluhkan warga lainnya, mengaku beberapa kali mengalami hal tersebut.
“Saya juga pernah alami. Bayar parkir tapi kalau tidak diminta karcis kita tidak dikasi. Jadi kadang saya langsung pergi kalau malas minta atau buru-buru,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan atensi terhadap pengelolaan retribusi parkir tersebut. Sehingga tarif yang dibayarkan oleh pengendara dipastikan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).










