Narasisulsel.id Barru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK dan PAUD.
Disdikbud menegaskan, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, melainkan karena keharusan mematuhi aturan penataan pegawai non-ASN dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kabupaten Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Pemkab Barru sejatinya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga pendidik PAUD.
Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan lantaran pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima.
”Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, melainkan pemerintah harus mematuhi kebijakan pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Milawaty saat memberikan klarifikasi di Barru, Senin (20/7/2026).
Ia menerangkan, penyesuaian regulasi tersebut mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai langkah konkret, pada Februari 2026 lalu, Pimpinan Daerah menugaskan Disdikbud Barru untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hasil konsultasi tersebut kembali menegaskan bahwa skema pemberian insentif guru non-ASN wajib merujuk pada regulasi MenPAN-RB.
Titik terang mulai terlihat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
SE ini memberikan kepastian hukum masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan guru non-ASN pada sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Di hadapan para guru dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty menyampaikan apresiasinya atas dedikasi para pendidik dalam mendukung program wajib belajar 13 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.
”Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik, ” Katanya.










