Kepala Disdikbud Beri Penjelasan Soal Pembayaran Insentif Guru

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Barru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK dan PAUD.

Disdikbud menegaskan, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, melainkan karena keharusan mematuhi aturan penataan pegawai non-ASN dari pemerintah pusat.

​Kepala Disdikbud Kabupaten Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Pemkab Barru sejatinya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga pendidik PAUD.

Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan lantaran pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima.

​”Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, melainkan pemerintah harus mematuhi kebijakan pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Milawaty saat memberikan klarifikasi di Barru, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Prokopim Barru Belajar Tata Kelola Protokoler ke Pemkot Makassar

​Ia menerangkan, penyesuaian regulasi tersebut mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

​Sebagai langkah konkret, pada Februari 2026 lalu, Pimpinan Daerah menugaskan Disdikbud Barru untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hasil konsultasi tersebut kembali menegaskan bahwa skema pemberian insentif guru non-ASN wajib merujuk pada regulasi MenPAN-RB.

​Titik terang mulai terlihat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Sekda Terima Kunker Brigjen TNI Wawan, Evaluasi dan Monitoring Optimalisasi Lahan Pertanian

SE ini memberikan kepastian hukum masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan guru non-ASN pada sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

​Di hadapan para guru dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty menyampaikan apresiasinya atas dedikasi para pendidik dalam mendukung program wajib belajar 13 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.

​”Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik, ” Katanya.

Berita Terkait

PMII Bulukumba Desak Polres Tuntaskan Kasus Penimbunan 1.900 Liter Solar Subsidi di Bijawang
Tasming Hamid Pastikan Bantuan Susu KemenPPPA Tepat Sasaran di Parepare
Tasming Hamid Dorong ASN Pemkot Parepare Bangun Budaya Kerja Profesional dan Berorientasi Hasil
APBD Perubahan Parepare 2026 Disepakati: Pendapatan Rp933,36 Miliar, Belanja Tembus Rp1,018 Triliun
Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga Berterima Kasih Perhatian Pemerintah
Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting bagi Masyarakat dan Pembangunan Parepare
Tasming Hamid Tegaskan Peran Sentral ASN sebagai Mesin Penggerak Program Pemerintah Parepare
Kemarau Panjang, Bupati Barru Pastikan Air Baku Pelayanan Publik Tetap Aman

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

PMII Bulukumba Desak Polres Tuntaskan Kasus Penimbunan 1.900 Liter Solar Subsidi di Bijawang

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Tasming Hamid Pastikan Bantuan Susu KemenPPPA Tepat Sasaran di Parepare

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Tasming Hamid Dorong ASN Pemkot Parepare Bangun Budaya Kerja Profesional dan Berorientasi Hasil

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

APBD Perubahan Parepare 2026 Disepakati: Pendapatan Rp933,36 Miliar, Belanja Tembus Rp1,018 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 18:02 WIB

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga Berterima Kasih Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru