Wali Kota Parepare Parepare Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid

NARASISULSEL.ID, PAREPARE – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif.

Baca Juga :  Pelantikan Sekda Baru Parepare, Tasming Hamid Yakin 18 Program Prioritas Bisa Terwujud

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Barru Buka Rakor Upaya Peningkatan UCJ, Dirangkaikan Penyerahan Santunan

Pemerintah Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Pemkot Parepare juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala, sembari tetap memastikan pelayanan medis tetap diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Penulis : UL

Editor : Akbar

Sumber Berita: Narasi Sulsel

Berita Terkait

Tasming Hamid Kecam Framing Menyesatkan, NasDem Siap Lawan Manipulasi Opini Publik
NasDem Barru Kecam Pemberitaan Majalah Nasional, Suardi Saleh: Bukan Kritik, Tapi Framing Tendensius
17 Tahun Mengabdi di Barru, Ipda Ameruddin Polisi Humanis Kini Bertugas di Polrestabes Makassar
1.000 Paket Sembako untuk Warga Barru Disalurkan Lewat Program Bosowa Peduli
Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Tasming Hamid Perkuat Regulasi dan Program Kebahasaan di Parepare
TP PKK Parepare Serentak Bagikan Takjil dan Gelar Amaliyah di Auditorium BJ Habibie
Refleksi Setahun Pemerintahan Parepare: Dari Seragam Gratis hingga Internet Publik
Parepare Jadi Kota Pengelola Sampah Terbaik Sulsel, dan Sabet Posisi 6 Nasional

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:12 WIB

Tasming Hamid Kecam Framing Menyesatkan, NasDem Siap Lawan Manipulasi Opini Publik

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

NasDem Barru Kecam Pemberitaan Majalah Nasional, Suardi Saleh: Bukan Kritik, Tapi Framing Tendensius

Selasa, 7 April 2026 - 13:39 WIB

17 Tahun Mengabdi di Barru, Ipda Ameruddin Polisi Humanis Kini Bertugas di Polrestabes Makassar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:10 WIB

1.000 Paket Sembako untuk Warga Barru Disalurkan Lewat Program Bosowa Peduli

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:23 WIB

Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Tasming Hamid Perkuat Regulasi dan Program Kebahasaan di Parepare

Berita Terbaru