Wali Kota Parepare Parepare Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid

NARASISULSEL.ID, PAREPARE – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif.

Baca Juga :  Parepare Jadi Kota Pengelola Sampah Terbaik Sulsel, dan Sabet Posisi 6 Nasional

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Jelajah Bumi BJ Habibie #4 Resmi Digelar, TSM: Utamakan Keselamatan & Jaga Kelestarian Alam

Pemerintah Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Pemkot Parepare juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala, sembari tetap memastikan pelayanan medis tetap diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Penulis : UL

Editor : Akbar

Sumber Berita: Narasi Sulsel

Berita Terkait

Pengusaha Muda Segudang Pengalaman, Bram Bawa Visi Besar Menuju Ketua Kadin Barru
Pengelola Galangan Kapal Awerangnge Tekankan Komitmen Sosial dan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Warga Keluhkan Aktivitas Galangan Kapal Awerangnge Barru, Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Syahrul Ramdhani Apresiasi Pengabdian Polri di Momentum HUT ke-80 Bhayangkara
Perkuat Profesionalisme, Sipropam Polres Barru Gelar Evaluasi Kinerja Internal
Argentina di Hati Pimpinan DPRD Barru, Optimistis Pertahankan Trofi Juara Dunia
HUT ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Barru Berbagi Paket Sembako
PMII Barru Geruduk DPRD, Suarakan Kabinet Gemuk hingga Program MBG dan KDMP

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:44 WIB

Pengusaha Muda Segudang Pengalaman, Bram Bawa Visi Besar Menuju Ketua Kadin Barru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Pengelola Galangan Kapal Awerangnge Tekankan Komitmen Sosial dan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:53 WIB

Warga Keluhkan Aktivitas Galangan Kapal Awerangnge Barru, Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:44 WIB

Syahrul Ramdhani Apresiasi Pengabdian Polri di Momentum HUT ke-80 Bhayangkara

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Profesionalisme, Sipropam Polres Barru Gelar Evaluasi Kinerja Internal

Berita Terbaru