Wali Kota Parepare Parepare Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid

NARASISULSEL.ID, PAREPARE – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif.

Baca Juga :  Tasming Hamid Kunjungi Bank Sampah Labukkang, Dorong Penguatan Ekonomi dan Lingkungan

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Barru Buka Kegiatan Literasi Keuangan dan Waspada Entitas Ilegal

Pemerintah Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Pemkot Parepare juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala, sembari tetap memastikan pelayanan medis tetap diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Penulis : UL

Editor : Akbar

Sumber Berita: Narasi Sulsel

Berita Terkait

Oknum Dishub Berulah, Diduga Pungli Parkir di TPI Sumpang: Kerap Dibayar Tak Beri Karcis
Aktivitas Tambang ‘Ugal-ugalan’ di Wilayah Kota Barru, Diduga Melanggar Aturan RTRW
Berulang Kali Mediasi, Polemik PHK Pekerja Galangan Kapal di Barru Berakhir Buntu
PMII Bulukumba Desak Polres Tuntaskan Kasus Penimbunan 1.900 Liter Solar Subsidi di Bijawang
Tasming Hamid Pastikan Bantuan Susu KemenPPPA Tepat Sasaran di Parepare
Tasming Hamid Dorong ASN Pemkot Parepare Bangun Budaya Kerja Profesional dan Berorientasi Hasil
APBD Perubahan Parepare 2026 Disepakati: Pendapatan Rp933,36 Miliar, Belanja Tembus Rp1,018 Triliun
Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga Berterima Kasih Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Oknum Dishub Berulah, Diduga Pungli Parkir di TPI Sumpang: Kerap Dibayar Tak Beri Karcis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Aktivitas Tambang ‘Ugal-ugalan’ di Wilayah Kota Barru, Diduga Melanggar Aturan RTRW

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Berulang Kali Mediasi, Polemik PHK Pekerja Galangan Kapal di Barru Berakhir Buntu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

PMII Bulukumba Desak Polres Tuntaskan Kasus Penimbunan 1.900 Liter Solar Subsidi di Bijawang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Tasming Hamid Dorong ASN Pemkot Parepare Bangun Budaya Kerja Profesional dan Berorientasi Hasil

Berita Terbaru