Narasisulsel.id Barru – Polemik Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat di Kabupaten Barru. Ratusan guru bersertifikasi jenjang SD dan SMP hingga kini masih menanti pencairan hak mereka yang seharusnya telah diterima sejak usai Idulfitri 2025.
Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, kepastian pencairan dana TPG THR tersebut belum juga terlihat.
Guru bersertifikasi di Barru mempertanyakan tunjangan yang menjadi haknya setelah menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik.
“Kita butuh kejelasan soal TPG yang belum terbayar ini. Tolong perhatiannya kepada kami guru-guru,” tutur salah satu guru yang enggan disebut namanya.
Keluhan guru juga sampai ke organisasi PGRI.
“Informasi itu betul dan guru-guru sudah sampaikan ke kami selaku organisasi PGRI. Yang pasti kami tindaklanjuti dan memfasilitasi,” kata Ketua PGRI Kabupaten Barru, Abdullah Tintjo, Senin (08/06/2026).
Lambannya pencairan TPG tersebut menjadi pertanyaan guru sebab sudah lama. Menurutnya, daerah lain telah menuntaskan pembayaran TPG guru di 2025, sementara di Barru masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan.
“Di daerah lain TPG guru sudah dibayarkan tuntas. Sementara di Barru masih ada hak guru tahun 2025 yang belum dicairkan sampai sekarang,” ujarnya.
PGRI, kata dia, tidak tinggal diam. Organisasi profesi guru tersebut telah melakukan upaya dengan memfasilitasi komunikasi antara guru dan pihak terkait, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mencari kejelasan.
“Kami sudah mempertanyakan persoalan ini ke BPD. Informasi yang kami peroleh, mereka hanya menunggu instruksi dari pemerintah daerah. Karena itu kami diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sekda maupun BPKAD,” katanya.
Abdullah Tintjo memastikan PGRI tetap akan mengawal persoalan ini hingga hak para guru bersertifikasi diterima.
“Selain TPG di 2025 yang belum tuntas, gaji 13 guru juga belum dibayar. Ini menyangkut hak guru yang telah bekerja dan memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi,” ucap Abdullah Tintjo.
“Kami sudah memfasilitasi dan bertemu langsung pemangku kepentingan. Respon yang kami dapatkan bahwa pemerintah pasti tetap akan memberi perhatian,” tambahnya.
PGRI menyebut dana TPG tersebut sebenarnya telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kas Daerah Kabupaten Barru.
Namun hingga kini dana tersebut belum juga masuk ke rekening para guru penerima.
Kondisi inilah yang memunculkan tanda tanya besar di kalangan guru dan masyarakat. Jika anggarannya sudah tersedia, lalu apa yang menjadi kendala sehingga hak para guru belum juga dibayarkan.
“Itu yang menjadi pertanyaan. Kalau dananya memang sudah ada di kas daerah, apa sebenarnya kendalanya? kami segera akan kembali menghadap pihak terkait, termasuk mungkin ke BPKAD pertanyakan terkait ini,” lanjut Abdullah.
Kekhawatiran para guru semakin besar karena waktu terus berjalan. Berdasarkan ketentuan pengelolaan anggaran, apabila dana tersebut tidak tersalurkan hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 Juni 2026, maka anggaran dikembalikan ke kas negara.
Jika itu terjadi, maka hak para guru yang telah menunggu lebih dari setahun akan terancam tak terbayar.
“Kami tentu berharap ke pemerintah daerah atau pemangku kepentingan agar terkait dengan persoalan pendidikan ini betul-betul segera diselesaikan sebelum batas waktu berakhir,” pungkasnya. (*)










