Narasisulsel.id Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar tidak sekadar menjadi dokumen tertulis, melainkan instrumen efektif yang menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, saat menghadiri Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait program pembentukan peraturan daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor DPD RI Sulsel, Makassar, Kamis (10/9/2026).
Dalam forum yang dibuka Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus Ban Liow tersebut, Syarifuddin menyoroti tiga isu strategis:
Tantangan Implementasi Perda: Syarifuddin mencontohkan Perda Penertiban Ternak yang penerapannya di lapangan kerap berbenturan dengan kepentingan sosial petani dan peternak.
Hal ini menunjukkan regulasi harus mempertimbangkan tingkat penerimaan masyarakat, bukan sekadar kuat secara normatif.
Optimalisasi CSR Perusahaan: Di tengah keterbatasan fiskal, kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Barru dinilai masih sangat minim.
Pemkab Barru mempertanyakan ruang regulasi daerah untuk mengoptimalkan kewajiban CSR tanpa menyalahi aturan di atasnya.
Percepatan Evaluasi APBD: Proses harmonisasi dan evaluasi APBD maupun APBD Perubahan yang panjang kerap membuat daerah berkejar-kejaran dengan tenggat waktu penetapan (Oktober untuk APBD-P dan November untuk APBD Induk).
Tak hanya itu, Syarifuddin mengkritik ketidaksesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kondisi riil di lapangan, seperti munculnya exclusion error dan inclusion error dalam pembagian desil penerima manfaat.
”Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan penuh kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi faktual masyarakat, ” tegas Syarifuddin.
Mendapat Respon Positif Pakar dan Kementerian
Poin-poin aspirasi Pemkab Barru tersebut mendapat sambutan positif dari para narasumber uji publik:
Penyusunan Perda CSR: Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, menegaskan bahwa daerah diperbolehkan membentuk Perda CSR sejauh merujuk pada regulasi yang lebih tinggi.
Pangkas Birokrasi APBD: Prof. Dr. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan evaluasi APBD sangat memungkinkan demi efisiensi anggaran daerah.
Prioritas Harmonisasi: Kepala DJPP Kanwil Kemenkum RI Sulsel, Henny Widyawati, menyatakan kesiapannya memberikan jalur prioritas harmonisasi regulasi yang bersifat mendesak dari daerah.
Adapun terkait penguatan kewenangan pemutakhiran DTKS oleh daerah, forum sepakat untuk menjadikannya bahan rekomendasi prioritas ke tingkat pusat agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.










