Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH Pemkot Parepare tinjau kondisi Perumahan Mario Pesona Parepare, Sulsel.

Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH Pemkot Parepare tinjau kondisi Perumahan Mario Pesona Parepare, Sulsel.

NARASISULSEL.ID, PAREPARE – Pemerintah daerah menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri.

Hal itu diungkap Plt Kadis Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/01/2026).

Ardian menjelaskan, setelah hasil peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

Baca Juga :  Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Tasming Hamid Perkuat Regulasi dan Program Kebahasaan di Parepare

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” katanya.

Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga :  Pemkot Parepare Akan Tindak Tegas Pengembang Perumahan Langgar Site Plan

“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.

Penulis : UL

Editor : Akbar

Sumber Berita: Narasi Sulsel

Berita Terkait

Pengusaha Muda Segudang Pengalaman, Bram Bawa Visi Besar Menuju Ketua Kadin Barru
Pengelola Galangan Kapal Awerangnge Tekankan Komitmen Sosial dan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Warga Keluhkan Aktivitas Galangan Kapal Awerangnge Barru, Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Syahrul Ramdhani Apresiasi Pengabdian Polri di Momentum HUT ke-80 Bhayangkara
Perkuat Profesionalisme, Sipropam Polres Barru Gelar Evaluasi Kinerja Internal
Argentina di Hati Pimpinan DPRD Barru, Optimistis Pertahankan Trofi Juara Dunia
HUT ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Barru Berbagi Paket Sembako
PMII Barru Geruduk DPRD, Suarakan Kabinet Gemuk hingga Program MBG dan KDMP

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:44 WIB

Pengusaha Muda Segudang Pengalaman, Bram Bawa Visi Besar Menuju Ketua Kadin Barru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Pengelola Galangan Kapal Awerangnge Tekankan Komitmen Sosial dan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:53 WIB

Warga Keluhkan Aktivitas Galangan Kapal Awerangnge Barru, Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:44 WIB

Syahrul Ramdhani Apresiasi Pengabdian Polri di Momentum HUT ke-80 Bhayangkara

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Profesionalisme, Sipropam Polres Barru Gelar Evaluasi Kinerja Internal

Berita Terbaru