Narasisulsel.id Barru – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD, Senin (14/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, serta dihadiri Wakil Bupati Abustan A. Bintang ini menjadi momentum penegasan arah kebijakan fiskal daerah di tengah terbatasnya anggaran.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa setiap rupiah dalam perubahan APBD 2026 harus berdampak nyata bagi masyarakat dan dikelola secara transparan.
Ia juga menggaransi tidak ada “kegiatan titipan” di luar hasil kesepakatan bersama.
”Kesepakatan ini adalah manifestasi demokrasi anggaran. Saya minta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala OPD memastikan tidak ada kegiatan baru di luar pembahasan. Setiap program harus menjawab masalah dan punya ukuran keberhasilan yang jelas, ” ujar Andi Ina.
Di luar urusan anggaran, Bupati menyenggol isu krusial yang tengah mengeluhkan warga, seperti kelangkaan air baku, pemadaman listrik, hingga antrean panjang BBM dan LPG di SPBU.
Ia mengungkapkan, alokasi BBM bersubsidi untuk SPBU di Barru anjlok signifikan. Jika pada 2025 tiap SPBU mendapat pasokan 16 ton, per Januari 2026 kuotanya dipangkas separuhnya menjadi sekitar 8 ton per hari.
”Kita tidak bisa melarang kendaraan melintas untuk mengisi BBM di Barru, tetapi jangan sampai hak masyarakat Barru sendiri dirugikan. Ini butuh pengawasan bersama DPRD untuk mencari solusi cepat, ” tegasnya.
Mengindikasikan terbatasnya kemampuan fiskal daerah, Pemkab Barru kini mengupayakan tambahan suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Pusat untuk mengawal program prioritas daerah.










