Narasisulsel.id Barru — Sekitar setahun menunggu, tiga kali terbang dari Jayapura ke Barru, namun kepastian sertifikat yang dinantikan belum juga didapatkan.
Begitulah yang dialami sepasang lansia di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru, mengaku hingga kini masih mengurus perubahan status tanah rumah tinggal dibeli dari status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), berlokasi di Bottoe, Kabupaten Barru.
Pasangan berusia 70 tahun dan 60 tahun yang enggan disebut identitasnya lewat media itu kembali mendatangi Kantor BPN Barru, Kamis (17/09/2026).
Kedatangannya kali ini bukan sekadar untuk menanyakan proses administrasi, tetapi mencari tahu kejelasan atas permohonan yang disebut telah ia urus selama kurang lebih setahun.
Jarak Jayapura-Barru rela ia tempuh berulang kali. Keduanya mengaku sudah tiga kali datang langsung dari Jayapura ke Barru demi memastikan proses perubahan status tanah SHM di Bottoe dapat segera diselesaikan.
Namun, hingga kunjungan ketiga, kepastian yang mereka harapkan belum juga diperoleh.
Padahal, menurut pengakuannya, kewajiban biaya dan berbagai persyaratan pengurusan telah dipenuhi.
Hal itu membuat pasangan lansia tersebut mempertanyakan mengapa permohonan mereka tak kunjung selesai.
“Kami jauh-jauh dari Jayapura hanya untuk urus ini. Berharap selesai tapi tidak jadi-jadi,” keluh sang suami bersama istrinya di Kantor BPN Barru.
Yang semakin membuat keduanya heran dan mengaku bingung, terdapat pemohon lain yang mengurus perubahan status tanah pada waktu yang bersamaan. Namun, proses pemohon tersebut justru telah lebih dahulu rampung.
“Ongkos kewajiban sudah bayar. Uang (jalan) juga sudah. Dua kali. Tapi tidak selesai juga. Padahal ada yang mengurus bersamaan sama saya, dia sudah lama selesai. Ada apa,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan sudah sejauh mana sebenarnya proses permohonan perubahan HGB menjadi HM itu.
Saat dikonfirmasi di Kantor BPN Barru, pihak BPN memberikan jawaban singkat.
Permohonan disebut masih berada pada tahapan pengukuran.
“Mau diukur dulu, Pak,” jawab petugas.
Jawaban tersebut justru memunculkan persoalan baru.
Pasangan lansia itu langsung menyampaikan bahwa pengukuran sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya.
Setelah bantahan tersebut disampaikan, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BPN mengenai status permohonan maupun alasan proses tersebut belum rampung.
Petugas hanya menyerahkan secarik kertas berisi nomor telepon kepada pasangan tersebut yang sedang menunggu di ruang loket pelayanan.
Tak ada penjelasan detail mengenai tahapan berikutnya. Tak ada pula kepastian kapan perubahan status HGB menjadi HM itu dapat diselesaikan.
Pasangan lansia tersebut akhirnya meninggalkan Kantor BPN Barru tanpa kejelasan yang pasti.










