Narasisulsel.id Barru – Bupati Barru, Suadi Saleh hadiri rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Barru, Kamis (16/01/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Suardi Saleh menjelaskan mengenai penyampaian dari Wakil Menteri Dalam Negeri terkait undurnya pelantikan Kepala Daerah terpilih.
”Hasil konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan gugatan Pilkada akan diumumkan pada tanggal 13 Maret 2025. Hal ini berkaitan dengan prinsip keserentakan, di mana pelantikan harus dilakukan serentak dengan pelaksanaan Pilkada “, Pungkasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa untuk putusan pilkada ulang di Kabupaten/Kota dan Provinsi, pelantikan akan dilakukan pada tahun 2026 tanpa menunggu pelantikan yang belum ditentukan waktunya.
” Masa jabatan yang akan dilantik di tahun 2026 akan disesuaikan dengan masa jabatan yang dilantik pada bulan Maret atau April 2025, agar pelaksanaan Pilkada berikutnya dapat berjalan dengan serentak “, Lanjut Bupati.
Meskipun seharusnya 272 Bupati/Walikota masa jabatannya berakhir pada Februari 2026, namun karena adanya keputusan untuk pelaksanaan Pilkada serentak, maka masa jabatan tersebut diakhiri pada 31 Desember 2024.
Beberapa Kepala Daerah yang melakukan gugatan ke MK berharap dapat memperpanjang masa jabatan mereka sesuai dengan SK, namun hasil MK menyatakan bahwa masa jabatan akan berakhir hingga pelantikan berikutnya.
Rapat Paripurna ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan capaian kinerja pemerintahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Visi Pembangunan Kabupaten Barru 2021-2026, yaitu Kabupaten Barru yang Sejahtera, Mandiri, Berkeadilan, dan Bernafaskan Keagamaan. Beberapa capaian tersebut meliputi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 72,36% pada tahun 2023, peningkatan Umur Harapan Hidup menjadi 72,57 tahun, serta peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) menjadi 8,54 tahun dan Harapan Lama Sekolah (HLS) mencapai 13,62 tahun. Selain itu, standar hidup layak diukur melalui pengeluaran per kapita mencapai Rp.11,71 juta.
Bupati juga menginformasikan bahwa capaian kinerja pemerintahan daerah tahun 2024 sedang dalam proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024.
Dirinya menekankan bahwa meskipun target dalam RPJMD Tahun 2021-2026 belum sepenuhnya tercapai, hal ini dipengaruhi oleh kebijakan nasional Pilkada Serentak yang mempersingkat masa jabatan kepala daerah.
”Berbagai capaian dan penghargaan yang telah diraih, antara lain Anugerah Meritokrasi kategori baik dari KASN, Nominator 6 besar Nasional Anugerah Media Humas dari Perhumas RI Kemkominfo, Penghargaan Kabupaten Layak Anak level Madya, dan beberapa penghargaan lainnya dari kementerian terkait “, Tutupnya.