Hentikan Penagihan PBB, Pemkot Papepare Fokus Sosialisasi Penyesuaian Tarif

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu 20 Agustus 2025

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Perubahan Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Wali Kota Parepare Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Palopo ke-24

Baca juga:

KUA-PPAS APBD 2026, Belanja dan Pendapatan Kota Parepare Selisih 24 M

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Baca Juga :  DPRD Barru Ajak TNI-Polri Awasi Pembelian Gabah Petani: Harga 6.500 Perkilogram

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.

Merujuk Rekomendasi BPK

Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

92 Jamaah Calon Haji Parepare Dilepas ke Tanah Suci, Tasming Hamid: Ini Panggilan Istimewa dari Allah
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Wawali Parepare Dorong Sinergi Penegakan Hukum
Perkuat Ekosistem Pendidikan, Pemkot dan IAIN Parepare Resmi Tekan MoU Kerjasama
Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V Ditutup Meriah Di Kota Parepare
Kota Parepare Jadi Tuan Rumah Turnamen Sepakbola Piala Gubernur 2026 Vol.2, Tontonan Disela Jeda Kompetisi Liga I
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pemkot Parepare dan Hidayatullah Bersinergi Tingkatkan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an ASN
Pemkot Parepare dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:24 WIB

92 Jamaah Calon Haji Parepare Dilepas ke Tanah Suci, Tasming Hamid: Ini Panggilan Istimewa dari Allah

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Wawali Parepare Dorong Sinergi Penegakan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Perkuat Ekosistem Pendidikan, Pemkot dan IAIN Parepare Resmi Tekan MoU Kerjasama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kota Parepare Jadi Tuan Rumah Turnamen Sepakbola Piala Gubernur 2026 Vol.2, Tontonan Disela Jeda Kompetisi Liga I

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare

Berita Terbaru