Hentikan Penagihan PBB, Pemkot Papepare Fokus Sosialisasi Penyesuaian Tarif

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu 20 Agustus 2025

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Perubahan Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemkot Parepare Komitmen Wujudkan Kebutuhan Air Bersih Bagi Masyarakat

Baca juga:

KUA-PPAS APBD 2026, Belanja dan Pendapatan Kota Parepare Selisih 24 M

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Baca Juga :  Wabup Barru Motivasi Kader HMI Jadi Pemimpin Masa Depan

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.

Merujuk Rekomendasi BPK

Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Masmindo Perkuat Akses Air Bersih untuk Warga Pegunungan Latimojong
Apresiasi Masmindo untuk Pemuda Marinding: Turnamen Voli Jadi Ajang Solidaritas
Pemkab Barru Mulai Terapkan “Bike to Work”, Dorong Efisiensi dan Gaya Hidup Sehat
Bupati Barru Buka Seminar Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Bupati Barru Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
Tasming Hamid Pimpin Kerja Bakti Gerakan Indonesia Aman Sehat Resik dan Indah di Kawasan Pantaiku
Masmindo dan Pemkab Luwu Perkuat Infrastruktur, Warga Bangga Rasakan Dampak Nyata
Tasming Hamid Komitmen Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika di Parepare

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:58 WIB

Masmindo Perkuat Akses Air Bersih untuk Warga Pegunungan Latimojong

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Apresiasi Masmindo untuk Pemuda Marinding: Turnamen Voli Jadi Ajang Solidaritas

Rabu, 29 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Barru Mulai Terapkan “Bike to Work”, Dorong Efisiensi dan Gaya Hidup Sehat

Selasa, 28 April 2026 - 17:41 WIB

Bupati Barru Buka Seminar Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Barru Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Berita Terbaru

Hukrim

Apa Kabar Pengusutan Dana Hibah KONI Barru, Ini Kata Jaksa

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:06 WIB