Narasisulsel.id Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, menorehkan catatan prestasi dalam perluasan akses keadilan. Seluruh 55 desa dan kelurahan di wilayah tersebut kini telah secara resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pencapaian 100% ini mengantarkan Pemkab Barru menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Regional Sulawesi Selatan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, Msi, Mewakili Bupati Barru A. Ina Kartika sari, SH, M.Si, dalam sebuah acara di Makassar, Senin (6/10/25).
Dalam sambutannya, Abustan menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. ” Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi bukti kerja nyata kita bersama dalam mewujudkan Visi Barru Berkeadilan “, tegasnya. Dia juga menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi pembangunan.
Pendirian 55 Posbakum ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Pemkab Barru dengan Kemenkumham Sulsel. Proses percepatannya hanya memakan waktu enam bulan pasca pelantikan Bupati Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Bupati Abustan A. Bintang.
” Keberhasilan Kabupaten Barru dalam mewujudkan 100% desa dan kelurahan memiliki Posbakum patut diapresiasi dan dijadikan percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Sulsel “, ujar Andi Basmal. Ia menekankan bahwa sinergi seperti ini merupakan kunci dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan Posbakum tidak hanya sekadar mendirikan posko, tetapi juga diiringi dengan program pendampingan dari Kemenkumham dan pelatihan Paralegal Desa. Langkah ini bertujuan memberdayakan masyarakat setempat untuk mampu memberikan pertolongan pertama pada masalah hukum, sehingga akses keadilan benar-benar dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.
Dengan adanya Posbakum di seluruh desa, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan bantuan hukum secara gratis, yang pada akhirnya dapat mencegah eskalasi konflik dan mendorong penyelesaian sengketa secara lebih adil dan efektif.









