Narasisulsel.id, Soppeng – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Unding pedagang ikan asal Cabenge Kabupaten Soppeng rupanya bukan kali pertama.
Ternyata sebelumnya sudah ada beberapa korban dia kelabui.
Kasusnya tersebut terungkap setelah salah satu korban asal Pangkep, Hamiruddin bersama dua pekerjanya menelusuri pelaku yang mengenal sosok Unding, termasuk lewat informasi warga di kampungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unding sudah beberapa kali melakukan hal serupa terhadap korbannya yang juga pedagang ikan.
Modus yang dijalankan pun sama.
Unding kerap meminta pedagang lain yang punya stok ikan untuk dikirim ke tempatnya, di Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Soppeng.
Saat hendak meminta dikirimi, Unding lebih awal menjanjikan ke calon korban bahwa uang ikan pedagang akan dibayar segera.
Bahkan untuk lebih meyakinkan calon korban, Unding sampaikan sebisa mungkin akan membayar ditempat setelah ikan sudah ia terima, meskipun hanya separuhnya dulu.
“Jangan mau kerjasama kalau dengan Unding. Begitu orangnya dia. Suka tidak bayar orang kalau sudah ambil ikannya. Saya pernah dikasih begitu,” kata seorang korban yang tak sebutkan namanya.
Tak hanya itu, keluarga dekat pelaku, H Anto mengungkapkan hal yang sama.
H Anto menyebut jika Unding sering merugikan pedagang ikan lain.
“Begitu memang itu Unding. Penjahat itu. Sering kasi begitu orang,” katanya.
Sepupuh satu kali pelaku tersebut mengaku sudah sering menegur, hingga memarahi Unding. Namun peringatan dari keluarganya itu tak dihiraukan dan justru diulang kembali.
“Seringma tegurki bahkan kumarahi tapi begitu lagi. Tidak berubah. Nanti kalau ketemu saya mau sampaikan lagi karena ternyata ada lagi yang na kasi begitu,” tutur H Anto ikut geram.
Terakhir korban atas nama Hamiruddin yang mendapat perlakuan serupa memilih melaporkan pelaku ke Polres Soppeng agar diproses lebih lanjut.
Hamiruddin atau yang akrab disapa Hamiro dikelabui oleh pelaku sebesar Rp 32 Juta.
Laporan itu pun dilayangkan setelah korban berupaya melakukan penagihan, namun tak kunjung dibayar oleh pelaku justru lari dari tanggung jawab. (*)