Narasisulsel.id Barru – Pemerintah Kabupaten Barru mengukuhkan dan memperpanjang surat keputusan (SK) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengukuhan itu digelar Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Bupati Barru, Kamis (27/06/2024).
Sebanyak 304 anggota BPD se-Kabupaten Barru yang dikukuhkan dalam acara tersebut.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Barru Suardi Saleh. Turut hadir pimpinan OPD dan para camat.
Suardi Saleh mengatakan, pengukuhan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kades dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barru mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” kata Suardi Saleh.
Ia berharap, seluruh Anggota BPD dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Barru.
“Seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya mengajak seluruh kepala desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing,” pungkasnya. (*)