Narasisulsel.id Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh hadiri undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Perwakilan Makassar untuk menerima Opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Tahun 2023.
Suardi Saleh merupakan Bupati Barru pertama yang konsisten sapu bersih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama ia defenitif memimpin Barru.
Pada momentum ini, Bupati Barru, H Suardi Saleh bersama Ketua DPRD Barru Lukman T menandatangani berita acara serah terima LHP di hadapan Kepala BPK Perwakilan Makassar, DR Amin Adab Bangun di Kantor Perwakilan BPK RI Makassar, Senin (27/5/2024).
Mewakili kabupaten/kota yang hadir menerima LHP LKPD se Sulsel, Bupati Barru, H Suardi Saleh memberikan sambutan dengan menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada BPK yang telah konsisten membina dan memeriksa hasil kinerja pemerintah daerah.
“Terima kasih atas pembinaan dan hasil pemeriksaan BPK selama ini dan Opini WTP kali ini merupakan WTP kesepuluh bagi Barru dan jadi yang kedelapan sejak kami memimpin,” ujarnya.
“Alhamdulillah, kami secara konsisten memanfaatkan hasil pemeriksaan Auditor BPK dari tahun ke tahun untuk memperbaiki administrasi, memperbaiki pengelolaan, dan transparansi keuangan, termasuk dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” kata Bupati Barru.
Diketahui, sejak awal tahun kepemimpinannya hingga tahun kedelapan ini Suardi Saleh konsisten menyapu bersih pengakuan WTP, padahal sebelum menakhodai Barru, pada tahun sebelumnya di 2015, Barru mendapatkan Opini Tidak Wajar.
“Terima kasih pula kepada semua pihak, teristimewa kepada Auditor Profesional BPK dan tentunya sinergitas harmonis semua pejabat di daerah dan semua ASN, sehingga kita mempertahankan Opini WTP ini,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Makassar, Amin Adab Bangun menyampaikan dasar pemeriksaan sebelum mengumumkan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023, berupa Predikat Opini WTP.
“BPK bekerja dengan anggaran negara yang outputnya adalah LHP, yang diserahkan sesuai aturan ke daerah,” ujarnya.
Menurutnya, ada empat hal mendasar yang diperiksa, yakni konsistensi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan informasi dalam laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Pihaknya menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi Opini WTP adalah konsistensi, sedangkan opini yang berubah bagi daerah dapat berdampak luas bagi penerimaan daerah dan hal lainnya.
“BPK memberikan Opini WTP kepada Kabupaten Barru, Wajar Tanpa Pengecualian, ini yang kesepuluh kalinya,” kata Amin Adab.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para pimpinan daerah dan Ketua DPRD yang diantaranya adalah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Pangkep, bersama jajaran Auditor BPK dan para pejabat lainnya.