Narasisulsel.id Barru – misi Pemilihan Umum (KPU) Barru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 di Hotel D’Shining, Kecamatan Balusu, Rabu (18/9/2024) siang.
Kegiatan dipimpin Ketua Abdul Syafah menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh penyelenggara pemilu dan apa yang kita laksanakan hari ini semoga bisa terselenggara dengan baik
Menurut Abdul Syafah pada tanggal 20 September 2024 nanti akan dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Barru.
Sementara 22 September akan dilaksanakan penetapan calon dan tanggal 23 September 2024 akan di laksanakan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kab. Barru
Kasat Intel Polres Barru Iptu Muhammad Adam dalam materinya pelaksanaan Kampanye dasar dari peraturan pemerintah PP No.60 Tahun 2017 tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Lanjut dia, pengertian STTP merupakan surat pemberitahuan kegiatan politik adalah surat yang diajukan oleh orang perseorangan, partai politik , dan atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum untuk memberitahukan kepada pejabat kepolisian yang berwenang setempat tentang kegiatan politik yang akan di selenggarakan surat tanda Terima pemberitahuan ( STTP).
“Jadi pada saat pelaksanaan kampanye ada 2 ijin yang diterbitkan yaitu ijin keramaian dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kegiatan politik,” ucapnya.
Komisioner KPU Barru Divisi Teknis Busman, mengatakan pembatasan dana kampanye pemilihan di tetapkan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah dan standar biaya daerah
Sumber dana kampanye berasal dari sumbangan parpol, paslon dan pihak lain, batasan penerimaan dana kampanye dari paslon dan partai pengusung tidak terbatas, sedangkan dari parpol non pengusung dan badan hukum swasta dibatasi sampai dengan Rp.750.000.000 dan untuk perorangan dibatasi sampai dengan Rp 75.000.000
Lanjut Busman, Bentuk sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa, kegiatan kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak dicatat kedalam pembukuan dana kampanye
Partai politik dan gabungan/ partai politik yang mengusulkan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari, negara asing ,calon pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan BUMN, BUMD dan Badan Usaha milik Desa atau sebutan lain.
Gabungan partai politik yang mengusungkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusungkan.
Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.(*)