KPU Bahas Dana Kampanye Beserta Persiapan Melalui Rakor

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Barru – misi Pemilihan Umum (KPU) Barru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 di Hotel D’Shining, Kecamatan Balusu, Rabu (18/9/2024) siang.
Kegiatan dipimpin Ketua Abdul Syafah menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh penyelenggara pemilu dan apa yang kita laksanakan hari ini semoga bisa terselenggara dengan baik
Menurut Abdul Syafah pada tanggal 20 September 2024 nanti akan dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Barru.
Sementara 22 September akan dilaksanakan penetapan calon dan tanggal 23 September 2024 akan di laksanakan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kab. Barru
Kasat Intel Polres Barru Iptu Muhammad Adam dalam materinya pelaksanaan Kampanye dasar dari  peraturan pemerintah PP No.60 Tahun 2017 tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Lanjut dia, pengertian STTP merupakan surat pemberitahuan kegiatan politik adalah surat yang diajukan oleh orang perseorangan, partai politik , dan atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum untuk memberitahukan kepada pejabat kepolisian yang berwenang setempat tentang kegiatan politik yang akan di selenggarakan surat tanda Terima pemberitahuan ( STTP).
“Jadi pada saat pelaksanaan kampanye ada 2 ijin yang diterbitkan yaitu ijin keramaian dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kegiatan politik,” ucapnya.
Komisioner KPU Barru Divisi Teknis Busman, mengatakan pembatasan dana kampanye pemilihan di tetapkan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah dan standar biaya daerah
Sumber dana kampanye  berasal dari sumbangan parpol, paslon dan pihak lain, batasan penerimaan dana kampanye dari paslon dan partai pengusung tidak terbatas, sedangkan dari parpol non pengusung dan badan hukum swasta dibatasi sampai dengan Rp.750.000.000 dan untuk perorangan dibatasi sampai dengan Rp 75.000.000
Lanjut Busman, Bentuk sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa, kegiatan kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak dicatat kedalam pembukuan dana kampanye
Partai politik dan gabungan/ partai politik yang mengusulkan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari, negara asing ,calon pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan BUMN, BUMD dan Badan Usaha milik Desa atau sebutan lain.
Gabungan partai politik yang mengusungkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusungkan.
Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.(*)
Baca Juga :  Hujan Mengguyur, Tak Surutkan Semangat Warga Nepo Ikuti Kampanye: Ulfah-MHG Tetap Andalan

Berita Terkait

Ketua DPRD Barru Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup
Pencoblosan Berjalan Lancar, KPU Barru Harap Pilkada 2024 Hasilkan Pemimpin Amanah
KPU Barru Bersama Unsur Fokopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
Waspada! Masa Tenang Pilkada, Dokter Ulfah-MHG Jadi Korban Black Campaign
KPU Barru Distribusi Logistik Pilkada Tahap Pertama, Prioritas Tiga Kecamatan Terjauh
Spektakuler! Semangat Membara Warnai Kampanye Terakhir Dokter Ulfah-MHG di Tanete Riaja
Massa Kampanye Terakhir Paslon 2 Tak Terbendung, Poros Tanete Riaja Macet, Dokter Ulfah-MHG Sampai Turun Mobil Jalan Kaki
Nelayan & Petani Rumput Laut Berarue Titip Aspirasi Pembangunan Tanggul ke Dokter Ulfah-MHG

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:11 WIB

Ketua DPRD Barru Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup

Jumat, 29 November 2024 - 11:19 WIB

Pencoblosan Berjalan Lancar, KPU Barru Harap Pilkada 2024 Hasilkan Pemimpin Amanah

Selasa, 26 November 2024 - 11:41 WIB

KPU Barru Bersama Unsur Fokopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

Senin, 25 November 2024 - 12:40 WIB

Waspada! Masa Tenang Pilkada, Dokter Ulfah-MHG Jadi Korban Black Campaign

Senin, 25 November 2024 - 12:19 WIB

KPU Barru Distribusi Logistik Pilkada Tahap Pertama, Prioritas Tiga Kecamatan Terjauh

Berita Terbaru

Nasional

Andi Ina ke Kemensos: Sekolah Rakyat di Barru Siap Dibangun

Rabu, 18 Jun 2025 - 09:36 WIB