Makassar – Modus utang dengan janji akan dilunasi kerap menjadi persoalan yang dialami oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemberi utang harus lebih waspada.
Kasus ini dialami oleh seorang lelaki bernama Anwar.
Tiga ibu-ibu di Makassar dengan modus berutang hingga jutaan rupiah, namun utang tersebut tak kunjung dilunasi.
Ketiganya sudah berulang kali ditagih namun hanya melontarkan berbagai alasan dan janji palsu.
Ibu-ibu asal Makassar itu adalah Megawati, Fitriah dan Syanti.
Terakhir, ketiga ibu-ibu tersebut meminta diberi waktu dan keringanan untuk dicicil. Tetapi, dua pekan berturut-turut mereka tetap tidak menepati janji sesuai kesepakatan bersama.
Alasan yang sama dengan sebelumnya pun dilontarkan hingga tak membayar utang.
“Belum ada uang. Belum gajian,” katanya.
Padahal, mereka berutang sejak September 2025 lalu.
Sementa itu, berdasarkan keterangan korban, awalnya ketiga terduga meminjam berupa barang untuk kebutuhan mereka dengan nilai total mencapai Rp10.670.000.
Sebagian dana pembayaran memang sempat disetorkan usai dikirimi barang, namun hingga saat ini sisa utang sebesar Rp7 juta yang tak kunjung dibayar.
Korban menyebutkan, dalam setiap penagihan, ketiganya kerap berjanji akan segera melunasi kewajiban tersebut.
Namun janji tersebut berulang kali tidak terealisasi, bahkan terkesan menghindar saat dimintai kejelasan pembayaran.
“Setiap ditagih selalu berjanji, tapi tidak pernah ada realisasi. Sampai sekarang sisanya Rp7 juta lebih belum dibayar-bayar padahal sudah lamami dikasih waktu,” ujar korban, Minggu (15/02/2025).
Korban mengaku telah menempuh berbagai cara secara baik-baik untuk menagih sisa utang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian maupun itikad jelas dari pihak terduga.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
Warga diimbau untuk mempertimbangkan risiko sebelum memberikan pinjaman.
Sementara itu, pihak ibu-ibu yang berutang saat dikonfirmasi menyampaikan alasan dan janji yang sama terhadap korban. (*)









