Gabungan Komisi DPRD Barru Konsultasi Soal Tambang di Dinas ESDM Pemprov Sulsel

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Barru – Dalam kunjungan kerja gabungan Komisi DPRD Barru ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Pemprov Sulsel, Selasa (22/5/2024) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barru Mursalim Abdullah.

Pihak Gabungan Komisi dewan ini meminta agar segala urusan tambang diserahkan saja ke Pemerintah Kabupaten. Apalagi selama ini Pemerintah Kabupaten kurang memberikan perhatian terkait hal ini karena merasa pihak Kabupaten tidak lagi punya kewenangan.

Keprihatinan ini kemudian memantik perhatian dari pihak gabungan Komisi DPRD Barru untuk melakukan konsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral( ESDM) Pemprov Sulsel di Makassar.

Ketua Komisi III DPRD Barru Mursalim ini berharap proses perizinan dikembalikan saja ke Kabupaten. Pertimbangan ini merupakan perhitungan efisiensi.

Baca Juga :  Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan 2024 Diterima Ketua DPRD Barru

Mursalim kemudian menyoroti saat segala urusan pertambangan menjadi kewenangan Provinsi. Warga banyak mengeluh dan aktifitas tambang cenderung meningkat dan yang terjadi pengawasan dari pihak kabupaten menjadi tidak bersemangat dengan alasan urusan tambang bukan lagi kewenangan Kabupaten.

Meski ada istilah Inspektur Tambang yang diharapkan intens melakukan pengawasan ke lapangan. “Namun dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, menyebabkan agak sulit melakukan pengawasan,” ujar Mursalim.

Politisi partai Nasdem yang cukup lama memimpin berbagai jabatan eselon II dilingkup Pemkab Barru sebelum terjun ke dunia politik lalu menjadi legislator, memberikan sentilan.

Baca Juga :  DPRD Barru Laporkan Hasil Reses

“Selama kewenangan tambang ditangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM. Warga di kabupaten yang ingin melakukan pengurusan segala bentuk perizinan merasa kesulitan. Khususnya kalangan penambang rakyat dengan kategori jenis tambang berupa batuan yang dulu dikenal tambang galian C,” ungkapnya.

Kondisi ini yang banyak dimanfaatkan beberapa warga, kata Mursalim, untuk melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi dokumen perizinan. Bahkan ada warga yang memiliki izin, namun merasa malas memperpanjang perizinan karena alasan pengurusan terlalu rumit dan melewati beberapa proses birokrasi.

Akibat dari kondisi demikian, warga pun mengeluhkan. “Ironisnya aktifitas semakin marak dilakukan para warga. Baik perseorangan maupun perusahaan,”ujarnya.

Berita Terkait

Warga Antusias Hadiri Reses Alifandi Aska di Lasitae: Usul Pembangunan Jalan dan Bronjong
Pemkab Barru Serahkan Ranperda Perubahan 2025 ke DPRD
Peningkatan Kapasitas, Legislator Barru Ikuti Bimtek Empat Hari di Makassar
DPRD Barru Kunker ke Palu, Sharing Informasi Penyusunan APBD
Kaji Tambang Rakyat, Legislator Barru Sambangi DLH Pinrang
Komisi I dan III DPRD Barru Sharing Informasi Pengelolaan Tambang di Pinrang
RDP, DPRD Barru Minta PT Lampoko Ternak Indonesia Beri Kontribusi ke Warga
Tiga Wilayah Rawan Abrasi dan Longsor Dalam Pantauan DPRD Barru
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:23 WIB

Warga Antusias Hadiri Reses Alifandi Aska di Lasitae: Usul Pembangunan Jalan dan Bronjong

Kamis, 25 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Barru Serahkan Ranperda Perubahan 2025 ke DPRD

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:08 WIB

Peningkatan Kapasitas, Legislator Barru Ikuti Bimtek Empat Hari di Makassar

Senin, 23 Juni 2025 - 13:52 WIB

DPRD Barru Kunker ke Palu, Sharing Informasi Penyusunan APBD

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:05 WIB

Kaji Tambang Rakyat, Legislator Barru Sambangi DLH Pinrang

Berita Terbaru