Demi Keadilan Restoratif, Barru Terapkan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Barru – Bupati Barru Andi Ina Karika Sari, SH., M.Si. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsul Rezky, S.H., M.H., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Kegiatan berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025)

Baca Juga :  Pemkab Barru Raih Kado Terbaik di Hari Korpri ke-53, Perwakilan Lomba MTQ Juara 1 Tingkat Nasional

Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang dinilai sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Menurutnya, Program Pidana Kerja Sosial tidak hanya menjadi alternatif pidana, tetapi juga wadah membangun kesadaran hukum, meningkatkan tanggung jawab sosial, serta memberi ruang bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.

“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Amarun Agung Jadi Pj Sekda Termuda Resmi Dilantik, Wali Kota Parepare Titip Harapan Besar

Lebih lanjut, Bupati Barru menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata, tetapi pada pembangunan sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Berita Terkait

Pemkot Parepare Buka Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae
Ketua TP PKK Parepare: Pelatihan Makanan Siap Saji Jadi Langkah Tingkatkan Kualitas Gizi
Taruna-Taruni SMK Pelayaran Lintas Nusantara Barru Ikuti Diklat di Makassar
Menggugah Memori Perjuangan: Napak Tilas Andi Mattalatta Kembali Digelar di Barru
Museum Colliq Pujie Diresmikan: Bupati Barru Hidupkan Kembali Warisan Intelektual Bugis
Pemkot Parepare Sukses Menjadi Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulsel
Pemkot Parepare Matangkan Kerja Sama Pemanfaatan Sampah Jadi Energi bersama KEAH dan Jepang
Wabup Barru Tekankan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 20:37 WIB

Pemkot Parepare Buka Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae

Jumat, 28 November 2025 - 14:48 WIB

Ketua TP PKK Parepare: Pelatihan Makanan Siap Saji Jadi Langkah Tingkatkan Kualitas Gizi

Jumat, 28 November 2025 - 14:18 WIB

Taruna-Taruni SMK Pelayaran Lintas Nusantara Barru Ikuti Diklat di Makassar

Rabu, 26 November 2025 - 11:41 WIB

Menggugah Memori Perjuangan: Napak Tilas Andi Mattalatta Kembali Digelar di Barru

Senin, 24 November 2025 - 13:53 WIB

Museum Colliq Pujie Diresmikan: Bupati Barru Hidupkan Kembali Warisan Intelektual Bugis

Berita Terbaru