Narasisulsel.id Barru – Sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) dan 28 Kepala Desa aktif di Kabupaten Barru yang berakhir jabatannya pada Februari 2024 lalu, kembali silantik untuk masa jabatan dua tahun ke depan.
Pelantikan digelar di Gedung Mal Pelayanan Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Kamis (27/06/2024).
Pengangkatan atau pelantikan kembali para mantan Kades ini mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red). Dimana, masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Dalam sambutan Bupati Barru mengucapkan selamat kepada para Kades yang dilantik dan menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
“Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, terima kasih juga kami sampaikan kepada para Pj Kepala Desa yang telah melaksanakan tugas,” kata Suardi Saleh.
Bupati dua periode itu mengajak para Kades untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi bersama para perangkat desa.
Juga seluruh stakeholder dalam rangka penguatan pembangunan dan ekonomi di desa.
“Ada dua isu utama yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu terkait pengentasan kemiskinan dan stunting. Untuk itu, saya berharap pemerintah desa segera melakukan upaya upaya pencegahan dan penurunan angka stunting,” pungkasnya. (*)