Narasisulsel.id Barru – Pengurus koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KMP) se-kabupaten Barru secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari didampingi Wakil Bupati Barru Abustan AB, di Alun-Alun Colliq Pujie, pada Rabu (28/5/2025).
Pelantikan ini disaksikan oleh pihak Menteri Koperasi yang diwakili Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Try Aditya Putra, mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Wilayah Sulsel dan Kabid Administrasi Hukum Umum Syaiful Gazali, SH, MH.
Selain itu, hadir pula perwakilan Gubernur Sulsel Kabid Koperasi Dinas Koperasi Prov. Sulsel, dan Kepala Kantor KPP Pratama Parepare dan para unsur Forkopimda Kab Barru.
Kabupaten Barru secara resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menyelesaikan proses finalisasi pendirian Koperasi Merah Putih (KPM), program strategis nasional yang digagas oleh pemerintah pusat.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah dalam pembentukan koperasi ini. Menurutnya, selaku pemerintah, pihaknya mendukung penuh pembentukan koperasi merah putih.
“Tentunya kami menekankan bahwa koperasi merah putih bukan hanya milik segelintir orang, tetapi milik seluruh masyarakat desa dan kelurahan. Saya berharap bahwa dengan adanya koperasi ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan ekonomi mereka”, ujar Bupati.
Dikatakan, pelantikan pengurus koperasi desa/kelurahan Merah Putih ini merupakan langkah inovatif dalam pembentukan koperasi di Kabupaten Barru. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Kabupaten Barru sendiri memiliki 40 desa dan 15 kelurahan, sehingga akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di kabupaten ini”, ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia melalui Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, yang telah memberikan arahan dan motivasi langsung, para Notaris yang telah membantu dalam proses pembentukan koperasi.
“Sehingga atas petunjuknya 55 Koperasi Desa/Kelurahan merah putih mendapatkan bantuan dana sukarela sebesar Rp 10 juta per desa/kelurahan sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 550 juta untuk seluruh koperasi Merah Putih di Kabupaten Barru. Tentunya Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru”, terang Bupati.
Bupati Barru berharap koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Beliau juga menekankan pentingnya peran kepala desa/kelurahan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.
Sementara itu, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI Try Aditya Putra menjelaskan bahwa Kabupaten Barru memiliki 55 koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang telah dilantik. Namun, tantangan tidak berhenti pada saat penyerahan SK pengesahan, tetapi juga pada peningkatan SDM dan permodalan.
Ia juga menjelaskan untuk mendukung pembiayaan koperasi, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti Bank BRI dan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir). Pembiayaan ini dapat diberikan dalam bentuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp 3 miliar.
“Pengurus dan pengawas koperasi diharapkan dapat mengelola koperasi dengan profesional dan transparan. Dengan demikian, koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat”, tuturnya.