Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Barru Terkait LKPJ dan RPJMD 2025-2029

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Barru – Rapat Paripurna DPRD Barru, LKPJ Bupati Barru tahun anggaran 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Barru, Sulawesi Selatan, (27/03/2025).

Rapat Paripurna Tk II DPRD Barru, dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barru tahun anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru tahun 2025-2029.

Hadir Syamsuddin Muhidin, Ketua DPRD, Bupati Andi Ina Kartika Sari, Abustan A. Bintang, Wakil Bupati Barru.

Ketua Andi Yenni Abudjaropi, (Wakil Ketua I DPRD Barru, Muh. Alifandi Aska, Wakil Ketua II DPRD Barru, Abu Bakar, Pj. Setda Barru, Muhaemin, Jaksa Fungsional, Kompol Sutarno, Kabagren Polres Barru, Lettu Inf Agus Bakri (Danramil 1405-04/Soppeng Riaja.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Tutup Bimtek di Hotel Aryaduta Makassar

Adapun sambutan Bupati Barru terkait  penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Barru tahun anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan Awal rencana pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru tahun 2025-2029 sebagai berikut :

Penyerahan dua dokumen pemerintah adalah momentum penting dalam proses akuntanbilitas yang telah dilalui maupun rencana kegiatan untuk tahun kedepan.

LKPJ Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil pencapaian keuangan daerah.

Untuk merepresentasikan akuntanbilitas bersama antara eksekutif dan legislatif. APBD tahun 2024 telah digunakan melalui perencanaan anggaran yang berbasis kinerja.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Barru Rapat Bersama Perindagkop, Bahas Strategi Pengelolaan Pasar

Penyerahan dokumen RPJMD Kab. Barru tahun 2025-2029 adalah implementasi dari Permendagri nomor 26.RPJMD dimaksudkan adalah untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan awal dengan DPRD tentang visi dan misi pembangunan untuk Kab. Barru dari tahun 2025-2029.

RPJMD adalah dokumen perencanaan strategis sebagai landasan untuk mengatur pembangunan jangka menengah untuk 5 (lima) tahun dan merupakan janji politik Bupati dan wakil Bupati pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024.

Penyusunan dokumen RPJMD adalah salah satu program 100 hari kerja Bupati/Wakil Bupati Barru, sehingga diharapkan ada akselerasi tanpa mengurangi kuantitas sehingga menjadi peraturan daerah.

Berita Terkait

Warga Antusias Hadiri Reses Alifandi Aska di Lasitae: Usul Pembangunan Jalan dan Bronjong
Pemkab Barru Serahkan Ranperda Perubahan 2025 ke DPRD
Peningkatan Kapasitas, Legislator Barru Ikuti Bimtek Empat Hari di Makassar
DPRD Barru Kunker ke Palu, Sharing Informasi Penyusunan APBD
Kaji Tambang Rakyat, Legislator Barru Sambangi DLH Pinrang
Komisi I dan III DPRD Barru Sharing Informasi Pengelolaan Tambang di Pinrang
RDP, DPRD Barru Minta PT Lampoko Ternak Indonesia Beri Kontribusi ke Warga
Tiga Wilayah Rawan Abrasi dan Longsor Dalam Pantauan DPRD Barru
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:23 WIB

Warga Antusias Hadiri Reses Alifandi Aska di Lasitae: Usul Pembangunan Jalan dan Bronjong

Kamis, 25 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Barru Serahkan Ranperda Perubahan 2025 ke DPRD

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:08 WIB

Peningkatan Kapasitas, Legislator Barru Ikuti Bimtek Empat Hari di Makassar

Senin, 23 Juni 2025 - 13:52 WIB

DPRD Barru Kunker ke Palu, Sharing Informasi Penyusunan APBD

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:05 WIB

Kaji Tambang Rakyat, Legislator Barru Sambangi DLH Pinrang

Berita Terbaru