Polres Barru Bantah Lepas Passobis Karena Bayar: Proses Berdsarkan Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasisulsel.id Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut tersangka kasus penipuan online atau Passobis berinisial ED dilepas usai membayar, Rabu (10/12/2025).

Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia mengungkapkan, perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Oleh karena itu, pelaku dilepas.

Iptu Sulpakar menjelaskan, bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan.

Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Barru Gencar Patroli Kendaraan Parkir di Badan Jalan

“Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama tepatnya Pada 7 Mei 2025 lalu.

“Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Iptu Sulpakar menegaskan, langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Tampang Unding Terduga Penipu Sesama Pedagang Ikan, Korban Tagih Janji Tapi Tak Kunjung Dibayar

Dalam aturan tersebut bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, ED ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Barru, bahkan dihadirkan dalam konferensi pers pada April 2025.

ED sempat dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

 

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subdisi di Barru Terbongkar, Truk Bermodus Tandon Diamankan
Tampang Unding Terduga Penipu Sesama Pedagang Ikan, Korban Tagih Janji Tapi Tak Kunjung Dibayar
Pedagang Ikan Unding Dilaporkan ke Polres Soppeng Atas Dugaan Penipuan, Kelabui Korban Rp 32 Juta
Ipda Ameruddin Pimpin Perwakilan Satlantas Polres Barru Amankan KTT WWF ke-10 di Bali
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:44 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subdisi di Barru Terbongkar, Truk Bermodus Tandon Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:50 WIB

Polres Barru Bantah Lepas Passobis Karena Bayar: Proses Berdsarkan Restorative Justice

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:39 WIB

Tampang Unding Terduga Penipu Sesama Pedagang Ikan, Korban Tagih Janji Tapi Tak Kunjung Dibayar

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:18 WIB

Pedagang Ikan Unding Dilaporkan ke Polres Soppeng Atas Dugaan Penipuan, Kelabui Korban Rp 32 Juta

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:39 WIB

Ipda Ameruddin Pimpin Perwakilan Satlantas Polres Barru Amankan KTT WWF ke-10 di Bali

Berita Terbaru