Narasisulsel.id Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut tersangka kasus penipuan online atau Passobis berinisial ED dilepas usai membayar, Rabu (10/12/2025).
Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia mengungkapkan, perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Oleh karena itu, pelaku dilepas.
Iptu Sulpakar menjelaskan, bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan.
Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.
“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.
“Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.
Korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama tepatnya Pada 7 Mei 2025 lalu.
“Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
Iptu Sulpakar menegaskan, langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam aturan tersebut bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.
“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, ED ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Barru, bahkan dihadirkan dalam konferensi pers pada April 2025.
ED sempat dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.









