Narasisulsel.id Barru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru melarang pendukung atau peserta undangan membawa perlengkapan kampanye (APK) dalam acara debat calon bupati dan wakil bupati yang akan digelar pada Rabu (30/10/2024). di Gedung Islam Center.
“Ada ketertibannya, apabila debat berlangsung di gedung tempat debat, seperti yang kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperbolehkan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” kata KPU Barru.
KPU Barru menjelaskan dalam aturan tata tertib acara debat, yang diperbolehkan hanyalah atribut yang menempel di badan seperti pakaian.
Disebutkannya, akan ada pemindaian atau screening sebelum peserta undangan memasuki area debat. Peserta wajib meninggalkan atribut atau alat kampanye apabila kedapatan membawa.
Begitu masuk ke arena, tim dari KPU pasti akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan tidak ada alat kampanye yang dibawa tim pendukung, yang diperbolehkan hanyalah yang ada di bajunya, katanya. .