Narasisulsel.id Barru – Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Barru di Kantor KPU Barru, Rabu (20/11/2024).
Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang dipimpin oleh Abdul Mannan, Divisi Sosialisasi dan Parmas.
Mayor Inf Aris Surya (Pabung Kodim 1405/Parepare, Wifa Justitia,Jaksa Fungsional Kejari Barru, Hasri, Kasi Ops Satpol PP, Farida, Anggota Bawaslu, Ilham Komisioner KPU Divisi Hukum, Ketua Panwascam, Para Ketua PPK.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas Abdul Mantan mengatakan rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Terkait pembersihan APK paling lama 3 hari sebelum untuk melaksanakan pencoblosan atau pemungutan suara.
Pada tanggal 21 November 2024 paslon nomor 2 tidak melaksanakan kampanye akbar dan resmi sudah bersurat di KPU.
Alat peraga yang tidak sesuai peruntukannya agar segera dilepas, khususnya APK yang tidak terpasang dipohon masih ada waktu untuk digunakan sebelum masuk masa tenang.
Kegiatan yang dilakukan Satpol PP terhadap pembersihan APK agar panwascam memonitor kegiatan ini di tiap kecamatan.
Penyampaian Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Farida.
Mengatakan pembersihan APK paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, ini masih bisa dibersikan sebelum hari tenang.
Pembersihan ini namanya pembersihan mandiri yang dilakukan oleh paslon sendiri dan di dampingi oleh satpol PP.
“Kami dari bawaslu kami akan membantu khususnya yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melaksanakan pembersihan APK dan ini harus betul-betul di bersihkan.” kata Farida. (*)