Narasisulsel.id Barru – Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin menyikapi tuntutan aksi unjuk rasa dari PB Kibar dan HMI Cabang Barru terkait pengusulan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memberhentikan HRD sebagai anggota DPRD.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD menegaskan seluruh proses pemberhentian HRD dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Keputusan BK yang diterima pada 7 Agustus 2025 langsung ditindaklanjuti dengan penjadwalan paripurna pengumuman melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Paripurna digelar dua kali, 12 Agustus dan 19 Agustus 2025, meski sempat terjadi perbedaan pendapat terkait sifat sidang,” kata Syamsuddin Muhiddin, Jumat (19/09/2025).
Untuk memastikan keabsahan, pimpinan DPRD telah berkonsultasi ke Biro Setda Provinsi Sulsel.
Hasil konsultasi menegaskan bahwa pengumuman putusan BK tidak memerlukan kuorum peserta rapat.
Maka berdasarkan hasil itu, DPRD melaksanakan paripurna pengumuman putusan BK pada 29 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPRD mengirim usulan pemberhentian HRD sebagai anggota DPRD kepada Bupati Barru melalui surat Nomor 100.3.11/713/DPRD tertanggal 17 September 2025, yang telah diterima oleh Sekretariat Daerah pada hari yang sama.
Ketua DPRD meminta semua pihak menghormati proses yang sudah dilalui sesuai aturan, serta mengimbau masyarakat dan elemen pemuda untuk menjaga kondusivitas daerah.
“Kami pastikan hasil BK terkait kasus HRD semua akan berproses sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak ada niat menghalangi. Harap bersabar karena ini sementara masih berproses dan terus kami tindak lanjuti,” pungkasnya.










