Narasisulsel.id Barru – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barru kembali menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi media dan LSM.
Rapat koordinasi bertema membangun integritas untuk mewujudkan Pilkada untuk kita pada Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup 2024, digelar di Hotel D’shinning, Balusu, Kabupaten Barru, Minggu (29/9/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Barru, Abdul Syafah didampingi Komisiner Divisi SDM dan Parmas, Abdul Mannan.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin dan mantan Ketua Bawaslu Sulsel H.L Arumahi turut hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi Pilkada 2024 ini.
Ketua KPU Barru mengatakan, media dan LSM memiliki peran besar dan strategis dalam memastikan masyarakat memahami proses Pilkada, sehingga partisipasi pemilih meningkat dan pemilihan berjalan lancar.
“Dukungan media dan LSM tentu kami harapkan dalam menyampaikan informasi dan mensosialisasikan proses tahapan Pilkada 2024,” kata Abdul Syafah saat membuka acara.
Untuk itu, Ketua KPU Barru dua periode ini menyampaikan kesempatan kali ini agar bersinergi penuh dengan media bersama LSM dalam melakukan kerjasama penyebarluasan informasi secara masif.
“Media adalah jembatan informasi antara KPU dan masyarakat. Tanpa peran media, sosialisasi terkait tahapan dan aturan Pilkada tidak akan efektif,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan daerah Sulsel merupakan tertinggi keempat di Indonesia yang rawan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Barru secara khusus, lanjut Najemuddin, merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Selatan.
Kerawanan ini terlihat dalam beberapa indikator penting, seperti proses pendaftaran calon, tahapan kampanye, hingga hari pencoblosan.
“Barru menjadi daerah rawan karena tahapan yang cukup kompleks, mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan,” tutur Najemuddin.
Ia berharap media dan LSM mengoptimalkan peran penting dalam menjaga kelancaran setiap tahapan Pilkada.
Sementara itu, narasumber eks mantan ketua Bawaslu Sulsel, H.L Arumahi membahas secara rinci mengenai integritas dalam sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Dengan meliputi asas jujur, prinsip mandiri, etika dan akuntabel. (*)